Kejari Purwokerto Ikuti FGD Daring Kejaksaan Agung tentang Tugas dan Fungsi Pengawas Penuntut Umum

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang video conference Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kejaksaan Negeri Purwokerto diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan, Rumtika Dwiyanti, S.H., bersama Jaksa pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sutrisno, S.H., M.H. Keduanya mengikuti jalannya diskusi secara aktif dan seksama.

FGD yang berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 Oktober 2026, ini mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Pengawas Penuntut Umum terhadap Proses Hukum yang Dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum”.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan semakin memahami peran pengawasan dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara. Dengan demikian, setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.