Kejari Purwokerto Kejar Pemulihan Kerugian Negara, Lakukan Eksekusi dan Penagihan Uang Pengganti Perkara Korupsi di Lapas Kelas I A Semarang

Kejaksaan Negeri Purwokerto terus bergerak memastikan putusan pengadilan terlaksana hingga tuntas. Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, Achmad Aris Mugiandono, S.H., M.H. dan Diliana Setyoningrum, S.H. melaksanakan eksekusi dan koordinasi penagihan pemulihan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M.W. di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Semarang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Eksekusi dan penagihan uang pengganti menjadi tahapan penting dalam penegakan hukum, karena penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada putusan pengadilan. Pengembalian kerugian negara merupakan bagian yang tak terpisahkan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara profesional, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi yang terjalin, diharapkan proses pemulihan uang pengganti dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan turut memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.