Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Purwokerto Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor dan Ponsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (7/9). Proses penyerahan barang bukti ini berlangsung di area kantor Kejari Purwokerto dan diterima langsung oleh pihak yang berhak.

Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Smartkey tahun 2025 dengan nomor polisi R--IJ beserta anak kunci dan STNK, serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi 14C warna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada T., yang menerima kuasa resmi untuk mewakili terpidana berinisial A.A.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 81/Pid.B/2026/PN Pwt tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara tersebut melibatkan terpidana A.A. yang terbukti melanggar Pasal 479 ayat (1) atau (2) huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Petugas Barang Bukti Kejari Purwokerto. Kegiatan ini menjadi komitmen nyata instansi dalam menjalankan putusan peradilan secara tuntas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.