Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali hadir di lingkungan pendidikan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada generasi muda. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di SMP Negeri 2 Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, tersebut mengusung tema “Anti Kekerasan di Sekolah”. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menanamkan nilai integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati di kalangan pelajar.
Kegiatan menghadirkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ninik Rahma Dwihastuti, S.H., M.H. dan Anton Sutrisno, S.H., M.H., sebagai narasumber. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kepala SMP Negeri 2 Purwojati, para guru dan tenaga kependidikan, serta siswa-siswi SMP Negeri 2 Purwojati. Dalam penyampaian materi, para narasumber memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus mengajak para pelajar untuk membangun karakter positif, mengembangkan potensi diri melalui prestasi, serta menjauhi berbagai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Materi utama kegiatan menyoroti berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal dan psikis, hingga perundungan atau bullying. Para siswa diberikan pemahaman bahwa kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik seperti memukul atau menendang, tetapi juga dapat berupa penghinaan, ancaman, ejekan, pengucilan, maupun tindakan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan, dan penderitaan bagi orang lain. Selain itu, pelajar juga diajak untuk bijak dalam menggunakan media sosial, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta berani mengambil sikap yang tepat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekitar.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar tugas Kejaksaan, batasan kenakalan remaja, penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindakan perundungan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, berprestasi, dan taat hukum.

