PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali melaksanakan pengelolaan barang bukti secara profesional melalui kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta pelaksanaan Tahap II penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam sejumlah perkara pidana, Selasa (11/8/2026).
Bertempat di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto, Petugas Barang Bukti menyerahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang berhak menerima. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019 beserta kunci kontak kepada B.S., sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak pihak yang berhak dapat dipenuhi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Pada hari yang sama, bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, juga dilaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan barang bukti dalam sejumlah perkara tindak pidana.
Perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, psikotropika, penganiayaan, hingga tindak pidana kekerasan seksual. Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan dan penyerahan terdiri atas berbagai jenis, antara lain obat-obatan, narkotika, uang tunai, telepon seluler, kendaraan bermotor, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku guna menjamin tertib administrasi serta keamanan barang bukti.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, penyerahan hingga pengembalian kepada pihak yang berhak. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

