Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas, aparat penegak hukum, instansi terkait, para Jaksa, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, alat komunikasi, serta barang bukti lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan telah dirampas untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas.
Jaksa Bawor:
Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif.

