Semarang, 21 Juli 2026 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto menghadiri persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa berinisial S.H. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/7). Persidangan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebagai tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang memuat uraian mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dakwaan. Pembacaan surat dakwaan merupakan bagian dari proses hukum yang memberikan landasan bagi pemeriksaan perkara pada tahapan persidangan selanjutnya.
Persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
Kehadiran Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan proses peradilan secara berintegritas guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan tahapan pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

