Purwojati, Banyumas – Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Balai Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., didampingi Jaksa Agus Fikri, S.H., dan Febrianti Primaningtyas, S.H. Penyuluhan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Purwojati, Pemerintah Desa Purwojati, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu PKK.
Mengangkat tema "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Masyarakat Berdasarkan KUHAP Baru", kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep, syarat, mekanisme, serta batasan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan keadilan restoratif dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan harmonis.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat sekaligus mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

