Purwokerto– Kejaksaan Negeri Purwokerto terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan edukatif kepada aparatur pemerintahan desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dalam Lingkup Desa”. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam Kedungbanteng, seluruh kepala desa se-Kecamatan Kedungbanteng, serta jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan pembekalan kepada para kepala desa dan perangkat desa mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Materi yang disampaikan juga menekankan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan yang dilakukan Kejaksaan terhadap pemerintah desa. Tidak hanya itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan desa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan yang berimplikasi hukum.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatnya pemahaman hukum aparatur desa, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

