Assalamuallaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera buat kita semua.
Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Banyumas. Kejaksaan Negeri Purwokerto merupakan salah satu Kejaksaan Negeri tipe A di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri Purwokerto secara struktural terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara.
Dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Purwokerto, turut mendukung jalannya Reformasi dimaksud, hal yang di jalankan dalam Reformasi Birokrasi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, meliputi bidang Manajemen, Akuntabilitas, Kredibilitas, maupun Kapabilitas dan Budaya.
Dengan terlaksananya 5 (lima) Pilar Reformasi tersebut, diharapkan Kejaksaan Negeri Purwokerto ke depan dapat menciptakan kinerja yang lebih baik dengan memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat secara luas yang berdaya guna demi terciptanya percepatan penanganan perkara berdasarkan profesionalisme dan proporsionalitas.
Terima kasih atas dukungan dan kontrol dari masyarakat, serta mohon doa restunya. Mari kita dukung bersama jalannya Reformasi Birokrasi Kejaksaan demi terciptanya pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat.
Wassallamuallaikum, Wr. Wb,