Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengembalian dan peminjaman barang bukti kepada pihak yang berhak, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta tertib administrasi penanganan perkara sebagai berikut:
1. Pada tanggal 4 Februari 2026 berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 3/Pid.B.BB/2026/PN Pwt tanggal 29 Januari 2026 telah dilaksanakan bon pinjam barang bukti.
2. Pada tanggal 5 Februari 2026 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 196/Pid.Sus/2025/PN Pwt tanggal 20 Januari 2026 telah dilaksanakan pengembalian barang bukti
3. Pada tanggal 10 Februari 2026 berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 4/Pid.B.BB/2026/PN Pwt tanggal 5 Februari 2026 telah dilaksanakan bon pinjam barang bukti.
4. Pada tanggal 25 Februari 2026 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2025/PN Pwt tanggal 11 Februari 2026 telah dilaksanakan pengembalian barang bukti.
5. Pada tanggal 2 Maret 2026 berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 5/Pid.B.BB/2026/PN Pwt tanggal 19 Februari 2026 telah dilaksanakan bon pinjam barang bukti.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan hak para pihak terpenuhi serta menjaga integritas penanganan barang bukti.
Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat

