Kejari Purwokerto Ikuti FGD Penguatan Pengendalian Penuntutan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional

Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum melalui penguatan pemahaman dan kompetensi jajaran jaksa. Pada Selasa hingga Kamis, 27–29 Oktober 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Medi Santoni, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini mengangkat tema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional”. FGD tersebut menjadi forum koordinasi dan diskusi untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum mengenai penerapan ketentuan kedaluwarsa dalam proses penuntutan sesuai dengan kerangka hukum pidana nasional.

Pembahasan mengenai kedaluwarsa penuntutan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas jaksa, mengingat ketentuan tersebut berkaitan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan FGD ini, jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam memahami dan menerapkan ketentuan kedaluwarsa penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional. Selain itu, penguatan pengendalian penuntutan diharapkan mampu mendukung ketepatan pengambilan keputusan, meminimalkan potensi kekeliruan dalam penanganan perkara, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penuntutan.

Keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk terus mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dan menjaga kualitas penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta akuntabel. Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat dan penerapan ketentuan yang tepat, Kejaksaan Negeri Purwokerto berupaya mendukung terwujudnya penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.