Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Monitor Distribusi Pupuk ke Empat Lokasi Pengecer di Karanglewas dan Cilongok

Purwokerto – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku anggota Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan monitoring pendistribusian pupuk pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Kecamatan Karanglewas dan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran pupuk di wilayah tersebut.

Monitoring dilakukan melalui kunjungan secara sampling ke empat lokasi Pengecer Pupuk dan Pestisida (PPTS), yaitu Toko Pupuk Pertanian, UD Nur Tani Maju, UD Usaha Tani, dan UD Guyub Tani. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi maupun non-subsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta mampu mendukung kebutuhan para petani di Kabupaten Banyumas.

Melalui pemantauan langsung di lapangan, Kejari Purwokerto turut berperan dalam melakukan deteksi dini dan mengidentifikasi potensi kendala dalam proses distribusi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk mewujudkan tata kelola distribusi pupuk yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pengawasan yang dilakukan secara berkala dan berbasis kondisi nyata di lapangan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sinergi antarinstansi pun terus diperkuat agar ketersediaan sarana produksi pertanian tetap terjaga dan hak-hak petani terlindungi.

Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya mendukung pengawasan distribusi pupuk dan pestisida yang tertib dan tepat sasaran, demi ketahanan pangan di Kabupaten Banyumas yang semakin kokoh. #BanggaMelayaniBangsa