Kejari Purwokerto Ikuti FGD Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Medi Santoni, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Koordinasi Antarlembaga”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, bertempat di Aula Video Conference (Vicon) Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kegiatan FGD ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pembahasan tersebut sejalan dengan upaya penguatan peran Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui tema yang diangkat, kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip dominus litis dengan pendekatan fungsional aktif dalam pengendalian pelaksanaan putusan pidana. Hal ini membutuhkan peran aktif aparat penegak hukum serta koordinasi yang terarah agar pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Sinergi yang baik diharapkan mampu mendorong pelaksanaan putusan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana umum, khususnya dalam mendukung pengendalian pelaksanaan putusan pidana yang efektif dan bertanggung jawab. Diharapkan, penguatan pemahaman dan koordinasi tersebut dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.