Purwokerto, 17 September 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Polresta Banyumas dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang laki-laki berinisial EMS (67 tahun). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial IF (50 tahun), AR (50 tahun), JN (43 tahun), dan RS (29 tahun). Penyerahan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian dan penelaahan secara menyeluruh terhadap para tersangka maupun barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan terpenuhinya hak-hak para pihak dalam setiap tahapan proses hukum.

