Banyumas – Negara terus hadir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar. Dalam upaya tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan rapat koordinasi bersama lintas instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas dalam rangka pengajuan Permohonan Perwalian terhadap anak di Panti Asuhan.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk melengkapi berbagai persyaratan dalam proses permohonan perwalian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Koordinasi dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejari Purwokerto memperkuat sinergi bersama Dinas Sosial dan P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dindukcapil, Polresta Banyumas, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Kabupaten Banyumas. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan dan pelayanan hukum.
Melalui koordinasi yang solid dan kolaborasi yang berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Jaksa Pengacara Negara terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada perlindungan hak-hak anak. Karena di balik setiap proses hukum, terdapat masa depan yang harus dijaga—keadilan, perlindungan, harapan, dan kepastian bagi setiap anak adalah tanggung jawab kita bersama.

