Kejari Purwokerto Hadiri Sosialisasi dan Pemusnahan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Rokok Ilegal hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto dalam rangka sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Sipanji, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait. Kejaksaan Negeri Purwokerto diwakili oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Rizky Adi Pratama, S.H.

Acara diawali dengan sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, serta pemusnahan simbolis barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2025 hingga 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp4,37 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,8 miliar.

Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Melalui sinergi pemanfaatan DBH CHT, diharapkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus diperkuat sehingga mampu menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan di bidang cukai.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.