Pada kesempatan kali ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Menyapa yang bertempat di RRI Purwokerto dengan mengangkat tema “Prosedur dan Hak Masyarakat dalam Pengembalian Barang Bukti”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai mekanisme pengembalian barang bukti setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam dialog interaktif tersebut disampaikan berbagai informasi mengenai pengertian dan fungsi barang bukti, tahapan serta prosedur pengembalian barang bukti, pihak-pihak yang berhak menerima, persyaratan administrasi yang diperlukan, hingga penegasan bahwa seluruh layanan pengembalian barang bukti pada Kejaksaan Negeri Purwokerto diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Melalui program Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Jaksa Bawor: Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif

