Rekonstruksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan

Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di halaman parkir Satreskrim Polresta Banyumas, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto diwakili oleh Agus Fikri, S.H. dan Maryani Widiyastuti, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, beserta jajaran, menghadiri kegiatan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Purwokerto.

Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperagakan rangkaian peristiwa sebagaimana termuat dalam berkas perkara. Kegiatan ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu DBP (23), RPKA (24), AW (23), dan LDT (20), serta seorang korban berinisial MRDH (22). Setiap adegan diperagakan berdasarkan keterangan para pihak dan disaksikan oleh unsur penyidik serta Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi tindak pidana, menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, dan korban dengan alat bukti yang telah diperoleh, serta melengkapi proses pembuktian sebagai bahan dalam penanganan perkara pada tahap penuntutan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kehadiran Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan rekonstruksi, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan proses penanganan perkara pidana secara cermat, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan mampu mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Jaksa Bawor:
Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif.