PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali menyapa masyarakat Banyumas dan sekitarnya melalui program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung dari studio RRI Purwokerto pada Senin, 18 Mei 2026.
Kolaborasi apik antara Kejari Purwokerto dan RRI ini mengudara dengan mengangkat tema yang sangat krusial namun dekat dengan kepentingan publik, yaitu “Sosialisasi Tentang Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.
Talkshow interaktif ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Kejari Purwokerto:
-
Bapak Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H. (Jaksa Kejari Purwokerto)
-
Ibu Afri Erawati, S.H. (Jaksa Kejari Purwokerto)
Bukan Sekadar Penuntut Umum Selama ini, masyarakat awam kerap mengidentikkan Jaksa hanya dengan ruang sidang pidana dan tuntutan hukum. Lewat program ini, kedua narasumber mengupas tuntas sisi lain dari korps adhyaksa, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, Bapak Enggar dan Ibu Afri menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki ruang lingkup tugas yang sangat luas dan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan serta masyarakat, di antaranya:
-
Penegakan Hukum & Bantuan Hukum: Melayani jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi.
-
Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Memberikan kawalan hukum kepada negara, instansi pemerintah, hingga mengawal penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN dan BUMD agar terhindar dari praktik penyimpangan.
Acara yang berlangsung interaktif ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Respons positif pun mengalir dari para pendengar yang antusias menyimak jalannya diskusi.
Melalui edukasi kreatif lewat udara ini, Kejari Purwokerto berharap kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat dapat semakin meningkat. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu mempertegas fungsi Kejaksaan yang tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai mitra yang siap memberikan pelayanan hukum terbaik bagi negara dan masyarakat.

