Pendampingan Layanan Kepegawaian ASN, Kejari Purwokerto Perkuat Tata Kelola Administrasi yang Profesional

Purwokerto, 17 September 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian melalui kegiatan Pendampingan Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara daring melalui video conference, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh Supriyanto, A.Md., Kepala Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, beserta jajaran. Pelaksanaan kegiatan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran terkait berbagai aspek layanan administrasi kepegawaian ASN, khususnya yang berkaitan dengan status kepegawaian, pemberhentian, serta hak-hak kepegawaian.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama PT Taspen (Persero) tersebut juga menjadi ruang koordinasi dan penyampaian informasi mengenai ketentuan serta mekanisme layanan kepegawaian. Melalui pendampingan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang baik terhadap layanan kepegawaian menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Dengan administrasi yang tertata dan pelayanan yang optimal, setiap proses terkait hak dan status kepegawaian ASN diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian sebagai bagian dari penguatan profesionalisme dan tertib administrasi. Sinergi dengan BKN dan PT Taspen (Persero) diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan kepegawaian yang semakin profesional, responsif, tertib, dan optimal di lingkungan Kejaksaan Negeri Purwokerto.