STANDAR PELAYANAN TAHAP PELAKSANAAN PEMBERIAN PELAYANAN HUKUM

Persyaratan:

  1. Berpenampilan Sopan dan Rapi
  2. Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal Asli (KTP, KTA, SIM, KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Identitas/Tanda Pengenal (KTP, KTA, SIM, KK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Petugas menerima tamu/ permohonan pelayanan Hukum.
  2. Kasi membuat Disposisi kepada Staf TU untuk membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum
  3. Staf TU Datun membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kajari.
  4. Kajari menandatangani Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kasi Datun
  5. Kasi Datun menyerahkan Suprint yankum kepada Unit Pelaksana untuk dilaksanakan yankum
  6. Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum
  7. Unit Pelaksana melaporkan hasil pelayanan Hukum kepada Kasi
  8. Kasi melaporkan hasil pelayanan hukum kepada Kajari.