STANDAR PELAYANAN TAHAP PELAKSANAAN PEMBERIAN PELAYANAN HUKUM
Persyaratan:
- Berpenampilan Sopan dan Rapi
- Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal Asli (KTP, KTA, SIM, KK)
- Membawa Fotocopy Kartu Identitas/Tanda Pengenal (KTP, KTA, SIM, KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Petugas menerima tamu/ permohonan pelayanan Hukum.
- Kasi membuat Disposisi kepada Staf TU untuk membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum
- Staf TU Datun membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kajari.
- Kajari menandatangani Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kasi Datun
- Kasi Datun menyerahkan Suprint yankum kepada Unit Pelaksana untuk dilaksanakan yankum
- Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum
- Unit Pelaksana melaporkan hasil pelayanan Hukum kepada Kasi
- Kasi melaporkan hasil pelayanan hukum kepada Kajari.

