STANDAR OPERASIONAL PENGAMBILAN BARANG BUKTI (PB3R)
Persyaratan:
- Berpenampilan Sopan dan Rapi
- Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal (SIM, KTP, KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Petugas piket PTSP memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu.
- Pemilik barang bukti datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti. Apabila diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa
- Setiap tamu wajib mengisi buku tamu online.
- Petugas PTSP menyampaikan kepada Petugas BB.
- Tamu Pemilik Barang Bukti dilayani oleh Petugas BB.
- Setiap tamu pemilik barang bukti wajib mengisi formulir pengambilan barang bukti
- Petugas BB mempersiapkan Dokumen Pengambilan BB dan mempersiapkan BB
- Tamu Pemilik Barang Bukti mengambil Barang Bukti yang sudah disiapkan oleh Petugas.
- Dalam waktu kurang dari 30 menit, Pengambilan Barang Bukti harus sudah terlayani

