STANDAR OPERASIONAL PENGAMBILAN BARANG BUKTI (PB3R)

Persyaratan:

  1. Berpenampilan Sopan dan Rapi
  2. Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal (SIM, KTP, KK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Petugas piket PTSP memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu.
  2. Pemilik barang bukti datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti. Apabila diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa
  3. Setiap tamu wajib mengisi buku tamu online.
  4. Petugas PTSP menyampaikan kepada Petugas BB.
  5. Tamu Pemilik Barang Bukti dilayani oleh Petugas BB.
  6. Setiap tamu pemilik barang bukti wajib mengisi formulir pengambilan barang bukti
  7. Petugas BB mempersiapkan Dokumen Pengambilan BB dan mempersiapkan BB
  8. Tamu Pemilik Barang Bukti mengambil Barang Bukti yang sudah disiapkan oleh Petugas.
  9. Dalam waktu kurang dari 30 menit, Pengambilan Barang Bukti harus sudah terlayani