Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam beberapa perkara, yakni atas nama DARSO Bin JARKONI dan BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta JUSTIN ARISTO SUSANTO als JUSTIN Bin INDRA HERUNSUSANTO terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi proses penelitian, pemeriksaan, serta verifikasi barang bukti guna memastikan kelengkapan baik secara formil maupun materiil, sekaligus menjamin tertib administrasi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

