Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui KPKNL Purwokerto akan melaksanaan lelang pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran 11.30 WIB.
Dengan syarat dan ketentuan:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain : https://lelang.go.id/
2. Calon Peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet alamat domain angka 1 di atas,
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwokerto selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).
6. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/ pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat/ peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Purwokerto maupun Kejari Purwokerto;
7. Pengambilan Objek Lelang :
- Pemenang lelang dapat mengambil Berita Acara Pengambilan Barang di Kejari Purwokerto, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : Kuitansi Pelunasan dari KPKNL Purwokerto, Identitas Asli dan fotokopi,Surat Kuasa Asli beserta fotokopi identitas pemberi kuasa jika pengambilan barang dikuasakan;
- Pengeluaran Barang Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Setelah Pelaksanaan Lelang dengan membawa berkas pemenang lelang & data diri, Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Informasi lebih lanjut tentang tata cara lelang, dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto Jl. Jenderal Gatot Soebroto No. 109 Purwokerto telp (0281) 635590 atau KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan No 876 Purwokerto telp 0281 630454.
Ketua Panitia Penjualan Lelang Barang Rampasan
Moch. Indra Subrata, S.H., M.H.

