Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak
Pada hari Senin 13 April 2026, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel. Pengembalian barang bukti pertama diberikan kepada saksi Sdri. Wahyuni Widyastuti dalam perkara Ambar Puput Pamungkas bin Bunyamin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 194/Pid.B/2025/PN Pwt

