Purwokerto (04-03/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Komplek Kebondalem dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, SH.MH , kepada Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, MM.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, SH.MH menjelaskan bahwa Perkara Kebondalem jauh sebelumnya merupakan masalah yang sekian lama sudah 19 tahun belum terselesaikan, dan Alhamdulillah atas atensi Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Bapak Pj. Bupati Banyumas sebelimnya, aset Kebondalem dapat kembali ke Pemkab Banyumas. Potensial aset Kebondalem sangat luar biasa posisinya di tengah kota diharapkan dapat menambah pelayanan masyarakat Banyumas. Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar 202 milyar dan mengembalikan kerugian negara sebesar 2,7 milyar. Harapan kami setelah dikembalikan, aset Kebondalem dapat difungsikan sebagaimana mestinya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Banyumas.
Drs. Sadewo Tri Lastiono, MM Bupati Banyumas mengatakan bahwa peluang besar kembalinya asal kebondalem merupakan peluang besar mengoptimalkan demi kemakmuran masyarakat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyumas. Segala bentuk kemanfaatan harus mengedepankan prinsip efisiensi dan kita juga mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Dengan pemanfaatan aset harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Banyumas. Kami optimis Kabupaten Banyumas dapat semakin maju Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak semoga Sinergi dan kerjasama yang telah terjalin dapat terus kita pertahankan di masa yang akan datang.
Kabiro Hukum Setda Prov. Jateng, Iwanudin Iskandar, SH.M.Hum menjelaskan bahwa Pemprov Jateng mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyelesaikan seluruh aset dan melihat seluruh aset yang mangkrak. Penyerahan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Komplek Kebondalem ini menjadi kenangan yang terbaik sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Bumi Satria .Setelah penyelesaian masalah ini supaya mendapatkan sesuatu yang Clean and Clear. Terima kasih harus kita ucapkan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai upaya negara melindungi asetnya. Aspek fisik aspek administrasi dan aspek hukum ada itu harus terpenuhi semua dengan pengelolaan aset tersebut sehingga tidak ada kerancuan Dalam penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, SH.MH mengatakan bahwa Penyerahan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Komplek Kebondalem menjadi tonggak penting dalam upaya kita bersama untuk menegakkan supremasi hukum dan sekaligus penyelamatan aset negara sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden kita dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi lebih diutamakan penyelamatan dan pengembalian Aset-aset milik negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Jawa Tengah, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal setiap proses pemulihan dan penyelamatan aset yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian aset negara melalui mekanisme hukum yang sah merupakan bagian dari upaya kita dalam menegakkan keadilan dan mencegah tindakan serupa di masa yang akan datang. Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan ikut membantu dalam proses penyelidikan yang kami lakukan, mulai dari tim penyelidik, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan para pihak yang telah memberi keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik dan merugikan negara. Penyerahan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Komplek Kebondalem kepada Bapak Bupati Banyumas untuk selanjutnya dapat mengelola sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan kedepannya dalam pengelolaan aset-aset tersebut sedapat mungkin pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas meminta pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara. Penyerahan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Komplek Kebondalem menjadi momentum bagi kita semua untuk terus meningkatkan pengawasan, mencegah potensi penyimpangan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara. Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin bahwa Kejaksaan harus menjadi lembaga pusat otoritas dalam pemulihan aset nasional. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga berkomitmen dalam menjaga integritas nama baik institusi, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%, untuk itu kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab. Saya perintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal pencegahan maupun penindakan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan lebih fokus pada pemulihan kerugian negara.
Hak Pengelolaan dan Aset yaitu (a) berupa 103 (seratus tiga) unit toko berikut rumah tinggal diatasnya, (b) Taman Hiburan Rakyat dengan luas 9.105 m² (sembilan ribu seratus lima meter persegi) (belum dikelola karena dalam kondisi belum selesai dibangun/mangkrak) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas di Komplek Pertokoan Keboendalem, di Kelurahan Purwokerto Lor Kec. Purwokerto berdasarkan, perjanjian 22 Januari 1980, Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 dan Perjanjian tanggal 7 Maret 1986

