PELAYANAN KONSULTASI HUKUM

Persyaratan:

  1. Masyarakat Umum
  2. KTP / Kartu Identitas Pemohon
  3. Tidak mengenakan topi atau kacamata hitam dan penutup wajah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Offline:

  1. Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Purwokerto / Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
  3. Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

Pelayanan Online:

  1. Pemohon dapat mengakses link halojpn.id
  2. Memilih menu Tanya JPN
  3. Lalu Pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Purwokerto
  4. Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk

Jangka Waktu: 10 - 60 Menit

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Layanan Konsultasi Hukum