PELAYANAN KONSULTASI HUKUM
Persyaratan:
- Masyarakat Umum
- KTP / Kartu Identitas Pemohon
- Tidak mengenakan topi atau kacamata hitam dan penutup wajah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pelayanan Offline:
- Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Purwokerto / Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
- Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
- Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.
Pelayanan Online:
- Pemohon dapat mengakses link halojpn.id
- Memilih menu Tanya JPN
- Lalu Pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Purwokerto
- Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk
Jangka Waktu: 10 - 60 Menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Layanan Konsultasi Hukum

